Bila terdapat umat Islam yang meninggal maka pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang
Dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Ditambah, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau merugikan publik seperti memborong sesuatu dinyatakan dalam fatwa tersebut sebagai sesuatu yang haram.
Pada poin terakhir, disebutkan bahwa umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu.
Juga memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.
Di samping itu MUI juga menyertakan sejumlah ayat Alquran beserta Hadist sebagai hukum dasar atas dikeluarkannya fatwa tersebut.**