Dampak Penyebaran Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa

- 18 Maret 2020, 08:30 WIB
Majelis Ulama Indoensia
Majelis Ulama Indoensia /Pikiran Rakyat

Selain itu, poin kedua dalam fatwa MUI menyebutkan bahwa orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Termasuk dalam menjalankan salat Jumat yang dapat diganti dengan salat zuhur, sebab salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibakan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Maka menjadi haram bagi setiap muslim melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Selain itu, pada poin ketiga mengatakan bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19 harus memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya berada dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Namun bila tengah berada dalam suatu kawasan yang potensi penularannya rendah maka wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasanya dan tetap menjaga diri agar tidak terkena paparan virus corona serta tidak melakukan kontak fisik langsung.

Seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Dianjurkan pula untuk membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

Sementara itu, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah yang mengancam jiwa maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal.

Sebaliknya dari poin tersebut, maka umat Islam boleh menjalankan ibadah dengan normal.

Dalam poin selanjutnya, dijelaskan pula bahwa pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkat dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah