Dampak Penyebaran Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa

- 18 Maret 2020, 08:30 WIB
Majelis Ulama Indoensia
Majelis Ulama Indoensia /Pikiran Rakyat

Mantrasukabumi.com - 

Akibat penyebaran Covid-19 virus corona yang meluas, membuat Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi umat yang ingin menjalankan ibadah.

Banyak orang yang pada akhirnya merasa kebingungan langkah apa yang seharusnya diambil ketika COVID-19 masih menyebar di sejumlah daerah Indonesia.

Oleh karena itu, fatwa ini ini diharapkan dapat menenangkan sekaligus memberi tuntunan kepada umat kaitannya dengan pelaksanaan ibadah.

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Majelis Ulama Indonesia, terdapat beberapa fatwa yang dapat dipergunakan oleh umat Islam dalam menjalankan ibadahnya sehari-hari.

Ditetapkan di Jakarta pada Senin, 16 Maret 2020, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) setelah menimbang bahwa COVID-19 telah tersebar ke berbagai negara termasuk Indonesia dan WHO telah menyatakannya sebagai pandemi maka dirasa perlu langkah-langkah keagamaan sebagai tindak pencegahan.

Selain itu, dipandang perlu menetapkan fatwa tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah COVID-19 untuk dijadikan sebagai pedoman.

Dalam fatwa yang dimaksud, COVID-19 juga diartikan sebagai coronavirus desease, penyakit menular yang disebabkan oleh virus corona yang ditemuka pada tahun 2019.

Dengan ketentuan hukum yang mewajibkan setiap orang untuk melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, sebab hal tersebut merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Selain itu, poin kedua dalam fatwa MUI menyebutkan bahwa orang yang telah terpapar virus corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Termasuk dalam menjalankan salat Jumat yang dapat diganti dengan salat zuhur, sebab salat Jumat merupakan ibadah wajib yang melibakan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Maka menjadi haram bagi setiap muslim melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamah salat lima waktu/rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Selain itu, pada poin ketiga mengatakan bagi orang yang sehat dan belum diketahui atau diyakini tidak terpapar COVID-19 harus memperhatikan beberapa hal.

Di antaranya berada dalam suatu kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi berdasarkan ketetapan pihak berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantinya dengan salat zuhur di tempat kediaman serta meninggalkan salat lima waktu/rawatib, Tarawih, dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya.

Namun bila tengah berada dalam suatu kawasan yang potensi penularannya rendah maka wajib menjalankan ibadah sebagaimana biasanya dan tetap menjaga diri agar tidak terkena paparan virus corona serta tidak melakukan kontak fisik langsung.

Seperti bersalaman, berpelukan, dan cium tangan. Dianjurkan pula untuk membawa sajadah sendiri dan sering membasuh tangan menggunakan sabun.

Sementara itu, dalam kondisi penyebaran COVID-19 tidak terkendali di suatu wilayah yang mengancam jiwa maka umat Islam tak boleh menyelenggarakan salat Jumat di kawasan tersebut sampai keadaan menjadi normal.

Sebaliknya dari poin tersebut, maka umat Islam boleh menjalankan ibadah dengan normal.

Dalam poin selanjutnya, dijelaskan pula bahwa pemerintah menjadikan fatwa tersebut sebagai pedoman dalam menetapkan kebijakan penanggulangan COVID-19 terkat dengan masalah keagamaan dan umat Islam wajib menaatinya.

Bila terdapat umat Islam yang meninggal maka pengurusan jenazah (tajhiz al-janaiz) yang terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengkafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang

Dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat. Sedangkan untuk mensalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.

Ditambah, tindakan yang menimbulkan kepanikan atau merugikan publik seperti memborong sesuatu dinyatakan dalam fatwa tersebut sebagai sesuatu yang haram.

Pada poin terakhir, disebutkan bahwa umat Islam agar semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, taubat, istigfar, dzikir, membaca Qunut Nazilah di setiap salat fardhu.

Juga memperbanyak shalawat, sedekah, serta senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya ( daf’u al-bala’), khususnya dari wabah COVID-19.

Di samping itu MUI juga menyertakan sejumlah ayat Alquran beserta Hadist sebagai hukum dasar atas dikeluarkannya fatwa tersebut.**

 

 

Editor: Abdullah Mu'min

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah