Gegara Corona, Tahapan Pilkada 2020 KPU Kabupaten Sukabumi Ditunda

- 24 Maret 2020, 17:27 WIB
Ilustrasi KPU |
Ilustrasi KPU | /Pikiran Rakyat

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menunda sejumlah tahapan Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.

Penundaan ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus Corona alias Covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Sukabumi, Ferry Gustaman membenarkan penundaan tahapan Pilkada ini.

Baca Juga: UPDATE Selasa 24 Maret 2020, Satu Pasien Positif Corona di Kabupaten Sukabumi

Ia mengatakan, penundaan ini berdasarkan surat edaran KPU RI Nomor 8 Tahun 2020 tentang penundaan tahapan Pilkada 2020 dalam upaya pencegahan Covid-19.

Ia menyebutkan, tahapan pilkada yang ditunda diantaranya pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), pembentukan PPDP.

Baca Juga: Antisipasi Penyebaran Virus Corona Palabuhanratu Diguyur Disinfektan

Selanjutnya, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih terdiri dari penyusunan daftar pemilih oleh KPU Kabupaten Sukabumi dan
penyampaian kepada PPS.

Pencocokan dan penelitian. Tahapan verifikasi syarat dukungan calon perseorangan tidak dilaksanakan,
karena tidak ada bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi yang memenuhi syarat jumlah dukungan.

Baca Juga: Antisipasi Pandemi Covid-19, DKM Masjid Agung Palabuhanratu Buat Standar Pelayanan

"Penundaan tahapan tersebut akan dilakukan sampai dengan batas waktu yang akan diatur kemudian berdasarkan keputusan KPU RI selanjutnya," kata Fery dalam keterangan tertulisnya. Selasa (24/3/2020).

Fery mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan dari KPU RI terkait pelaksanaan sejumlah tahapan Pilkada 2020 yang ditunda.

Baca Juga: Ilmuwan Sebut Hilang Nafsu Makan dan Diare Bisa Menjadi Ciri Tertular COVID-19

"Kita masih menunggu keputusan dari pusat mengenai waktu pelaksanaannya kapan akan dilakukan setelah penundaan," imbuhnya.**

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x