MANTRA SUKABUMI - Mantan Kades Kademangan Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi DD (50 tahun) ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana desa dan bantuan propinsi tahun 2018 - 2019.
Hal ini diungkap oleh Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/1/22).
Didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp Rizka Fadhila menerangkan modusnya adalah tidak melakukan kegiatan tetapi tetap dibuat laporan.
Kerugian negara tahun 2018 dana desa sebesar Rp240 juta, tahun 2019 sekitar Rp330 juta dan ditambah kelebihan bayar volume.
" Total kerugian negara dari hasil audit sekitar Rp685 juta rupiah," ungkap Dedy kepada awak media.
Dedy, menjelaskan Desa yang dipimpin tersangka mendapat bantuan propinsi untuk membeli ambulans.
"Tetapi tersangka DD ini malah membeli kendaraan avanza untuk keperluan pribadi," jelasnya.
Tersangka perkara kasus tindak pidana berinial DD, menurut Dedy sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum.
"Tersangka diancam tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tandas Dedy.