4 Pelaku Pemerasan di Cikakak Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian, Polres: Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara

- 24 Januari 2022, 17:45 WIB
4 Pelaku Pemerasan di Cikakak Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian, Polres: Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara.
4 Pelaku Pemerasan di Cikakak Sukabumi Diamankan Pihak Kepolisian, Polres: Ancaman Hukuman 9 Tahun Penjara. /*/dok. Humas Polres Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi, Polda Jabar amankan berandalan bermotor yang beraksi di pangkalan ojeg sebrang Puskesmas Cikakak.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, Satreskrim berhasil menangkap empat orang tersangka berandalan bermotor berinisial ER (25 tahun) warga Desa Karangpapak, RB (24 tahun) Warga Badak Putih Palabuhanratu, MA (20 tahun) Warga Gumelar Palabuhanratu, dan FJ (20 tahun) warga Badak Putih Palabuhanratu.

Mereka dalam aksinya melakukan penodongan senjata tajam kemudian merampas HP milik seorang perempuan SR (19 tahun) warga Cipatuguran Palabuhanratu.

Baca Juga: Mampu Capai Target Vaksinasi, Nakes dan Kapolsek Curugkembar Diganjar Penghargaan Kapolres Sukabumi

"Mereka melakukan curas handphone, menggunakan senjata tajam, ini salah satu geng motor yang ada di Kabupaten Sukabumi," ujar Dedy.

"Jadi korban dihubungi salah satu tersangka untuk datang ke lokasi dengan maksud bertukar baju yang dimiliki oleh korban SR," sambungnya.

Dijelaskan Dedy, saat datang ke lokasi SR yang merupakam korban dikejar oleh kelompok pelaku, empat orang mengejar korban dan dua teman korban yang lari ke warung, saat itu pelaku mengacungkan senjata tajam.

"ER mendatangi korban SR dan mengkalungkan senjata tajam di leher korban dan meminta handphone si korban, karena takut korban menyerahkan handphonenya," jelasnya.

Masih kata Dedy, keempat tersangka ditangkap jajaran satreskrim Polres Sukabumi di bascamp-nya di wilayah Kecamatan Cikakak dalam 1x24 jam pasca korban melapor ke polisi.

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x