Baca Juga: Beri Gula-gula hingga Datangkan Badut, Cara Polres Sukabumi agar Anak Mau Vaksin
"Dan dari kejadian pelaporan sampai penangkapan, Alhamdulillah 1x24 jam bisa tertangkap 4 orang tersangka ini," terangnya.
Dedy menegaskan dari para tersangka, polisi mengamankan dua bilah golok, satu celurit, satu pedang, baju kaos bertuliskan Brigez.
"Pasal yang kita kenakan 365 Curas ancaman hukumannya 9 tahun," tandasnya. ***