Penjualan Gas 3 Kg Diduga tidak Sesuai Harga Eceran Tertinggi, Kejari Sukabumi Panggil Agen dan PT

- 4 Februari 2022, 15:23 WIB
Ilustrasi: Kejari Sukabumi panggil agen dan PT usai dapat laporan dari masyarakat penjualan gas 3 Kg diduga tidak sesuai harga eceran tertinggi
Ilustrasi: Kejari Sukabumi panggil agen dan PT usai dapat laporan dari masyarakat penjualan gas 3 Kg diduga tidak sesuai harga eceran tertinggi /Remy Suryadie/galamedia/

"Bukan kelangkaan gas tapi kelangkaan harga, dimana-mana tidak pernah ada sekarang menjual harga Rp16 ribu, yang ada harganya minimal 18 ribu, maksimal Rp 30 ribu daerah Jampang," bebernya.

Dalam proses Pulbaket dan Puldaya, kata Aditia ditemukan adanya suatu proses administrasi dan juga penyaluran yang tidak benar.

Baca Juga: Pastikan Harga Minyak Goreng Sesuai Anjuran Pemerintah, Kapolres Sukabumi Sidak Pasar Palabuhanratu Sukabumi

"Untuk hasil akhirnya nanti kita lihat hasil pemeriksaan. Kita harus mengumpulkan beberapa agen, pangkalan, warung terkait pendistribusian, ini apakah sesuai dengan yang diharapkan oleh pemerintah ataupun sesuai dengan aturan yang telah ditentukan ataupun menyimpang dari aturan tersebut, sehingga konsekuensinya bisa berakibat hukum," ucapnya.

Aditia menegaskan sampai saat ini pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 12 PT selaku agen, kejaksaan juga akan melakukan pemanggilan terhadap Hiswana Migas dan Pertamina untuk dimintai keterangan.

"Ada banyak, sampai dengan saat ini udah 12 PT yang dilakukan pemeriksaan dan masih berlanjut, apakah 15 sampai 17 PT saja. Hiswana Migas pasti dilakukan pemeriksaan dimintai keterangannya, kemudian dari Pertamina pun pasti akan dilakukan pemeriksaan untuk dimintai keterangannya," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah