Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 22 April 2020, 12:37 WIB
Konferensi pers Polres Sukabumi tangkap penambang emas ilegal, foto:
Konferensi pers Polres Sukabumi tangkap penambang emas ilegal, foto: /Rizal

Sedangkan dari tersangka YM berhasil diamankan 1 lembar kwitansi, 2 karung batuan pasir, 1 buah mesin Hammer, 1 buah mesin pompa air dan 1 buah palu, serta dari tersangka AY polisi berhasil mengamankan setengah karung bongkahan batu dan alat tabung gelondong.

Sigit menjelaskan, pelaku dijerat pasal 161 atau 158 UU No. 04 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara dan atau pasal 107 jo pasal 55 UU No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan.**

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah