Penambang Emas Ilegal di Sukabumi Ditangkap Polisi

- 22 April 2020, 12:37 WIB
Konferensi pers Polres Sukabumi tangkap penambang emas ilegal, foto:
Konferensi pers Polres Sukabumi tangkap penambang emas ilegal, foto: /Rizal

MANTRA SUKABUMI - Tiga orang tersangka penambangan ilegal di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, ditangkap polisi.

Waka Polres Sukabumi Kompol Sigit Rahayudi mengatakan, ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan emas ilegal di Blok Acing 6 dan Blok Cihaur PT. Bojong Asih, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Remaja asal Palabuhanratu Hilang di Sungai Cimandiri Ditemukan Tewas

"Tiga tersangka berinisial YI, YM dan AY ditangkap karena kedapatan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI)," ujar Sigit saat lakukan konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Rizka Fadhila di Mapolres Sukabumi, Selasa (21/4/2020).

"YI diketahui sebagai Ketua KTRS. YM merupakan Ketua unit III Blok Acing 6 KTRS, dan AY selaku Ketua Unit II Blok Cihaur 5," lanjut Sigit.

Baca Juga: Puluhan Bir Diamankan Polisi di Palabuhanratu Sukabumi

Masih kata Sigit, ketiga tersangka ditangkap karena melakukan penambangan emas tanpa izin, tanpa IUP, IPR dan penguasaan lahan perkebunan tanpa izin.

"Dari tersangka YI berhasil diamankan 2 karung besar berisi batuan yang diduga mengandung emas, satu buah palu, satu buah mangkok tanah liat dan dua buah buku surat jalan Koperasi," kata Sigit.

Baca Juga: Facebook Gelar Kampanye Virus Corona di Bulan Puasa dengan #RamadandiFacebook

Halaman:

Editor: Rizal

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x