Edarkan Sabu dan Obat Keras Terlarang, 4 Warga Sukabumi Diamakan Polisi

- 16 Februari 2022, 14:18 WIB
Edarkan Sabu dan Obat Keras Terlarang, 4 Warga Sukabumi Diamakan Polisi
Edarkan Sabu dan Obat Keras Terlarang, 4 Warga Sukabumi Diamakan Polisi /

MANTRA SUKABUMI - Satuan Narkoba polres Sukabumi, Polda Jabar amankan 4 orang diduga terlibat peredaran sabu dan obat keras terlarang.

Ke empat orang yang diamankan satnarkoba berinisial AO, AM, DR merupakan warga Kecamatan Cikembar, dan YY warga Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi.

Pengungkapan kasus peredaran narkotika berawal hasil penyelidikan polisi setelah sebelumnya satnarkoba mendapat laporan dari masyarakat.

Baca Juga: Polres Sukabumi Amankan Oknum Pengurus Pesantren di Purabaya, Sukabumi, Ini Kasusnya

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengapresiasi kinerja dari satnarkoba yang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tersebut.

Dimana pengungkapan kasus yang dilakukan satnarkoba selama satu minggu di bulan Februari 2022 dengan empat tersangka.
"Satu kasus narkotika jenis sabu dengan tiga orang tersangka total barang bukti 13,96 gram, obat keras terlarang satu orang dengan 220 butir," ujar Dedy. Rabu (16/2/2022).

"Terimkasih kepada satnarkoba yang telah ungkap kasus, kalau memang nanti butuh bantuan penanganan kasus besar kita minta bantuan polda," sambungnya.

Dijelaskan Dedy, modus yang dilakukan ke empat tersangka dalam mengedarkan narkotika dengan cara ditempel di tempat tempat tertentu.
"Mereka dengan maksud cari keuntungan dari penjualan obat tersebut, ke empat orang ini pengedar semua," jelasnya.

"Ancaman hukuman narkotika sabu diatas 15 tahun atau seumur hidup, untuk obat keras terlarang 10 tahun," terangnya.

Baca Juga: Level 1 dalam PPKM, Camat Palabuhanratu Sebut Warga Boleh Gelar Peringatan Isra Miraj dengan Syarat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x