MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar amankan oknum pengurus pesantren di Kecamatan Purabaya, Kabupaten Sukabumi.
Oknum pengurus pesantren berinisial WA (36 tahun) diamankan karena diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana persetubuhan terhadap tiga santriawati yang masih di bawah umur.
Informasi diperoleh, kejadian perbuatan persebutuhan yang dilakukan oknum pengurus pesantren terhadap tiga santriawati tersebut sudah terjadi sejak 2019 lalu hingga 2020.
Baca Juga: Curi Tabung Gas 3 Kg di Surade Sukabumi, Warga Cibitung Diamankan Polisi
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengungkapkan, awal terungkapnya kasus persetubuhan yang dilakukan oknum pengurus salah satu pesantren di Kecamatan Purabaya berawal dari laporan orang tua korban ke kepolisian.
"Kejadian ini diketahui setelah korban cerita kepada neneknya, dan neneknya melaporkan ke orang tua korban, sehingga terjadilah pelaporan ke polisi," ujar Dedy.
Dijelaskan Dedy, setelah mendapat laporan tersebut, jajaran kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan pelaku diamankan.
"Ada tiga korban yang telah dilakukan perbuatan persetubuhan oleh oknum pengurus pondok pesantren ini," jelasnya.
Dedy melanjutkan dari pengakuan para korban, pelaku melakukan persetubuhan sebanyak 20 kali dan dilakukan di rumah pelaku.