PSBB Parsial Kabupaten Sukabumi jadi 14 Kecamatan, Mana Saja?

- 4 Mei 2020, 18:48 WIB
Penyekatan di pos Cikembang, ( Foto: Istimewa
Penyekatan di pos Cikembang, ( Foto: Istimewa /istimewa/)

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menambah dua Kecamatan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dua kecamatan tersebut yaitu, Parungkuda dan Cikembar.

Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merencanakan delapan Kecamatan, berubah jadi 12 Kecamatan, dan hari ini, Senin (4/5/2020) Marwan menambah dua Kecamatan.

Total ada 14 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan diberlakukan PSBB.

Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan PSBB Parsial Mulai Rabu 6 Mei 2020

14 Kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cicantayan, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, ditambah Parungkudan dan Cikembar.

Penambahan 2 Kecamatan PSBB Parsial Kab. Sukabumi, ( Foto: Istimewa
Penambahan 2 Kecamatan PSBB Parsial Kab. Sukabumi, ( Foto: Istimewa )

"Keputusan diambil setelah dilakukan kaji ulang," ujar Marwan, Senin (4/5/2020).

Dengan adanya kaji ulang tersebut, Marwan menyebutkan terjadi dua penambahan Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB.

Halaman:

Editor: Rizal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah