MANTRA SUKABUMI - Pemerintah Kabupaten Sukabumi kembali menambah dua Kecamatan untuk diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dua kecamatan tersebut yaitu, Parungkuda dan Cikembar.
Sebelumnya, Bupati Sukabumi Marwan Hamami merencanakan delapan Kecamatan, berubah jadi 12 Kecamatan, dan hari ini, Senin (4/5/2020) Marwan menambah dua Kecamatan.
Total ada 14 Kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang akan diberlakukan PSBB.
Baca Juga: Kabupaten Sukabumi Siap Laksanakan PSBB Parsial Mulai Rabu 6 Mei 2020
14 Kecamatan tersebut, yaitu Kecamatan Cisaat, Sukabumi, Gunungguruh, Sukaraja, Kebonpedes, Kadudampit, Sukalarang, Cibadak, Cicantayan, Cidahu, Cicurug, Palabuhanratu, ditambah Parungkudan dan Cikembar.
"Keputusan diambil setelah dilakukan kaji ulang," ujar Marwan, Senin (4/5/2020).
Dengan adanya kaji ulang tersebut, Marwan menyebutkan terjadi dua penambahan Kecamatan yang akan diberlakukan PSBB.