Jajaran Kepolisian Polres Sukabumi Amankan Puluhan Orang Terlibat Curanmor

- 24 Februari 2022, 16:25 WIB
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor
Jajaran kepolisian Polres Sukabumi berhasil mengamankan puluhan orang yang terlibat tindak pidana pencurian kendaraan bermotor /*/mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Polres Sukabumi, Polda Jabar melalui Satreskrim berhasil ungkap belasan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah hukumnya.

Informasi diperoleh, pengungkapan belasan kasus tersebut dilakukan jajaran kepolisian dalam kurun waktu sekitar 10 hari.

Dimana dari belasan kasus yang berhasil diungkap, yakni Satreskrim polres Sukabumi menerima sekitar 11 laporan dengan mengamankan 5 tersangka serta 18 unit kendaraan roda dua berbagai merk.

Baca Juga: Ribuan Kg Geras Dibagikan Polres Sukabumi pada Masyarakat Palabuhanratu yang Ikuti Kegiatan Vaksinasi

Sementara jajaran polsek jajaran Polres Sukabumi menerima sebanyak 17 laporan dengan mengamankan 19 orang tersangka serta 22 kendaraan roda dua juga berhasil diamankan sebagai barang bukti.

"Juga kita amankan barang bukti lainnya seperti kunci T, kunci kontak, satu buah kunci palsu," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah kepada mantrasukabumi.com pada Kamis 24 Februari 2022.

Dijelaskan Dedy, modus yang dilakukan dari para pelaku yang berhasil, ada yang sebagai pembeli barang barang hasil curian, ada mencuri atau mengambil barang dengan menggunakan kunci T di parkiran parkiran pinggir jalan.

"Ada juga pura pura membeli secara COD, barang barang hasil curian," jelasnya

"Adapun pasal yang kami terapkan pasal 480 dan 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun," sambungnya.

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah