MANTRA SUKABUMI - Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah menegaskan melarang kegiatan sahur on the road diwilayah hukum Polres Sukabumi.
Hal diungkapkan Dedy sesaat sebelum melakukan pemusnahan miras di halaman Mako Polres Sukabumi jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Jumat 1 April 2022.
Dihadapan para tamu undangan dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah yang ikut serta dalam pemusnahan miras, Dedy menegaskan kegiatan Sahur On The Road dilarang.
Baca Juga: Hilal di POB Cibeas Tidak Terlihat, Kemenag Sukabumi Serahkan 1 Ramadhan 1443 ke Kementrian Pusat
"Kami dari kepolisian rapat di Polda, ada keputusan untuk bulan suci Ramadan tahun ini sahur on the road yang malam hari ditiadakan," ungkap Dedy.
"Jadi nanti dari kepolisian, TNI, satpol PP kita nanti akan membentuk tim kalau memang ada nanti sahur on the road kita minimal kan," sambungnya.
Untuk itu, Dedy meminta jika ada kegiatan di masyarakat untuk membangunkan sahur sebaiknya dilaksanakan dengan tertib hal itu untuk menjaga keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat.
"Kalau memang membangunkan silakan membangunkan orang yang sahur tapi dengan cara yang dapat menjaga stabilitas keamanan," jelasnya