Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara

- 1 April 2022, 14:09 WIB
Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara
Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara /

MANTRA SUKABUMI - Jajaran unit Reskrim Polsek Gegerbitung, Polres Sukabumi, Polda Jabar amankan warga pelaku penganiayaan.

Peristiwa penganiayaan yang dilakukan AS terhadap warga AB dilakukan saat korban sedang shalat berjamaah subuh di sebuah mesjid di Kecamatan Gegerbitung Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Kapolsek Gegerbitung Iptu Herman mengatakan peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka AS terjadi Senin, 28 Pebruari 2022 lalu.

Baca Juga: Jampe Semar TNI Tanam Ribuan Pohon di Panumbangan Jampang Tengah Sukabumi

Peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.45 wib seusai korban AB melaksanakan salat subuh.

Adapun motif pelaku melakukan penganiayaan karena dilatar belakangi rasa dendam, dimana pelaku merasa sakit hati karena pernah di pukul korban sepuluh tahun silam.

"Terimakasih kapolsek, reskrim, Intel yang pada saat kejadian bisa secara cermat melakukan olah TKP, sehingga kita bisa menentukan tersangkanya," ujar Dedy.

Dijelaskan Dedy, sebelum tersangka berhasil diamankan, jajaran kepolisian telah melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa 13 orang saksi.

"Kita periksa secara maraton, Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan," jelasnya.

Baca Juga: Viral di Media Sosial, Pelaku Aksi Begal di Sagaranten Sukabumi Diamankan Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x