Polsek Sagaranten Amankan Pelaku Begal Kurang Satu Jam Setelah Melakukan Aksinya

- 31 Maret 2022, 20:32 WIB
Polsek Sagaranten Amankan Pelaku Begal Kurang Satu Jam Setelah Melakukan Aksinya
Polsek Sagaranten Amankan Pelaku Begal Kurang Satu Jam Setelah Melakukan Aksinya /

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian polsek Sagaranten, Polres Sukabumi, Polda Jabar amankan warga diduga telah melakukan perampasan motor dengan kekerasan.

Informasi dihimpun, jajaran kepolisian Sagaranten dibantu warga berhasil mengamankan pelaku perampasan motor dengan kekerasan (Begal) yang merupakan residivis berinial SN (29 tahun) warga Curug Kembar. Rabu, 30 Maret 2022 malam.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui  Kapolsek Sagaranten Iptu Aap mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku, tidak sampai satu jam berhasil diringkus setelah melakukan perbuatannya.

Baca Juga: Kunjungi Palabuhanratu, Lanal Bandung Sosialisasi Werfing Penerimaan Prajurit TNI Angkatan Laut Tahun 2022

"Jadi sebelum ditangkap polisi, pelaku telah melakukan perampasan motor dengan kekerasan terhadap warga inisial SG," ujar Aap.

Aap menuturkan kejadian bermula ketika korban SG sedang melintas dari Desa Cipanji menuju Desa Cimenteng, tiba-tiba diberhentikan oleh pelaku dan meminta diantar ke Desa Cikarang.

"Ketika di jalan raya Simpang tiga Tagog Lalay tepatnya di Kampung Tagog Lalay RT 001/001 Desa Sinarbentang Kecamatan Sagaranten, tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata tajam berupa golok dan mengalungkan golok tersebut ke leher korban karena kaget sepeda motor terjatuh," jelasnya.

"Pada saat terjatuh pelaku membacok korban mengenai badan korban dan mengakibatkan korban jatuh tersungkur," sambungnya.

Masih kata Aap, setelah menganiaya korban kemudian pelaku kabur sambil membawa kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih milik korban.

Baca Juga: Harga Sembako Jelang Ramadhan Naik, Begini Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x