Tiga Raperda Ditandatangani Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi, Bupati Jelaskan Tujuan dan Maksudnya

- 31 Maret 2022, 19:11 WIB
Bupati Sukabumi Marwan Hamami berikan penjelasan mengenai ditandatanganinya tiga Raperda oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi
Bupati Sukabumi Marwan Hamami berikan penjelasan mengenai ditandatanganinya tiga Raperda oleh Pemda dan DPRD Kabupaten Sukabumi /*/mantrasukabumi.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengungkapkan lahirnya tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dapat bermanfaat bagi masyarakat.

Hal itu diungkapkan Marwan seusai menghadiri rapat Paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi jalan Komplek Jajaway Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu, Kamis, 31 Maret 2022.

Marwan mengungkapkan terkait pemajuan kebudayaan daerah, bahwa budaya masyarakat Kabupaten Sukabumi merupakan sistem nilai dan adat - istiadat yang didalamnya terdapat pengetahuan, keyakinan, nilai-nilai, sikap, dan tata-cara masyarakat.

Baca Juga: DPRD Bersama Bupati Sukabumi Tanda Tangani Tiga Raperda Baru, Ini Pembahasan Selengkapnya

"Keberagaman kebudayaan daerah yang ada merupakan kekayaan dan identitas bangsa yang sangat diperlukan untuk memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah tantangan perkembangan dunia, sehingga untuk memajukan diperlukan langkah-langkah strategis berupa upaya pemajuan kebudayaan melalui perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan," ungkapnya kepada mantrasukabumi.com.

Sementara, lanjut Marwan Raperda pengelolaan keuangan daerah, telah melalui serangkaian proses mulai dari perencanaan, penyusunan sampai dengan pembahasan selanjutnya.

"Keputusan yang ditetapkan hari Ini, merupakan proses dari setiap kebijakan yang akan dibuat pemda, tentu dapat memberikan manfaat," jelasnya.

"Kami berharap dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang bermuara pada meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," sambungnya.

Masih kata Marwan, sedangkan mengenai raperda tentang perumda aneka tambang dan energi, hal itu untuk melaksanakan ketentuan pasal 331 Ayat (2) dan pasal 402 ayat (2) UU 23/2014 Tentang pemerintahan daerah dan peraturan pemerintah 54/2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Halaman:

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x