Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara

- 1 April 2022, 14:09 WIB
Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara
Warga Gegerbitung Sukabumi Menyimpan Dendam 10 Tahun, Dibalas dan Berakhir di Penjara /

Masih kata Dedy, adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah.

"Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah