Masih kata Dedy, adapun barang bukti yang ikut diamankan berupa satu potong kayu ruyung, sepeda motor, satu buah kaos Koko warna biru yang ada bercak darah dan sorban motif warna merah.
"Pelaku akan dikenakan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara," tandasnya.***