Warga Cicurug, Pelaku Asusila Terhadap Anak Kandung Tercancam 15 Tahun Penjara

- 12 April 2022, 10:49 WIB
Seorang warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatan asusila terhadap anak kandungnya
Seorang warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun akibat perbuatan asusila terhadap anak kandungnya /*/mantrasukabumi.com/DOC. MANTRASUKABUMI

 

MANTRA SUKABUMI - Pelaku perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun, YA (36 tahun) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi terancam hukuman penjara 15 tahun.

Kapolsek Cicurug Kompol Parlan mengungkapkan pelaku di ancaman dengan hukuman penjara bagi paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak 5 milyar rupiah. 

Menurut Parlan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, bahwa ayah kandungnya melakukan perbuatan asusila terhadapnya berulang kali dilakukan.

Baca Juga: Peduli Sesama, Dharma Wanita Istri Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Bagikan Ratusan Paket Takjil

"Dari keterangan korban, pelaku telah lima kali melakukan perbuatannya tersebut," ujar Kompol Parlan kepada awak media, Senin, 11 April 2022.

Parlan menjelaskan adapun kronologi peristiwa perbuatan asusila yang dilakukan ayahnya berawal saat itu korban sedang dalam keadaan sakit dan mengharuskan beristirahat.

Korban yang saat itu tengah beristirahat didalam kamarnya sepulang dari berobat, tiba tiba didatangi ayahnya dan melakukan aksi bejatnya.

"Pelaku masuk ke dalam kamar dan mengusap kepala korban, selanjutnya  membuka resleting pakaian yang dikenakan, serta menjamah bagian sensitif dari tubuh korban," jelasnya.

Masih kata Parlan, saat itu posisi korban sedang sakit terbaring di kamarnya,  sementara istri pelaku yang juga ibu kandung dari korban sedang tidak berada dirumah karena bekerja sebagai buruh pabrik. 
"Saat itu, korban berusaha bangun dari posisi terbaringnya untuk keluar dari kamar, pelaku melihat gerakan korban langsung menarik dan menyuruhnya untuk berbaring kembali," jelasnya.

Parlan menegaskan, atas perbuatan pelaku terhadap korban, membuatnya ketakutan dan tidak berdaya melawan yanh dilakukan Ayah kandungnya.

Baca Juga: TNI Kodim Kabupaten Sukabumi Suntik Ratusan Masyarakat Warungkiara

"Karena sudah melakukan perbuatan itu, pelaku harus mempertanggung jawabkan secara hukum," terangnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku mendapatkan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak 5 milyar rupiah. 

Diberitakan sebelumnya, kasus asusila tersebut terungkap setelah pihak keluarga melaporkan ke pihak kepolisian dalam hal ini polsek Cicurug, Polres Sukabumi atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak kandungnya yang masih berusia belasan tahun.***

Editor: Neng Siti Kulsum Ayunengsih


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah