MANTRA SUKABUMI - Ketahuan mencuri uang milik petani, A (22 tahun ) warga Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi ditangkap Polisi.
Informasi diperoleh, A diketahui mencuri uang Rp5 juta milik ES (51 tahun ) warga Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi yang merupakan seorang petani.
Kapolsek Tegalbuleud, AKP Deni Miharja mengatakan, saat ini pelaku yang mencuri uang ES sudah diamankan di Mapolsek Tegalbuleud berikut barang buktinya.
Baca Juga: Dua Motor Adu Banteng di Cisolok Sukabumi, Korban Alami Luka Serius
Deni menjelaskan sebelum ditangkap, A telah mencuri uang milik ES di Kampung Cibarengkok, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tegalbuleud, sekitar pukul 11.30 WIB, Kamis, 07 April 2022 lalu.
Adapun kronlogisnya, lanjut Deni, berawal korban berangkat menuju sawah membawa tas rangsel didalamnya terdapat uang sebesar Rp5 juta, sesampainya di saung, tas disimpan dengan posisi digantungkan di mesin traktor.
"Setelah itu, ES pergi untuk malakukan penyemprotan terhadap tanaman padi dan membersihkan rumput-rumput," ungkap Deni. Sabtu, 16 April 2022.
Masih kata Deni, kemudian sekitar pukul 11.30 WIB, ES kembali ke saung dan mengecek tas, namun setelah dicek uang itu sudah tidak ada.