MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Unit Reskrim Polsek Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan warga yang diduga telah merudapaksa keponakannya.
Informasi di dapat, pria bernisial L (40) warga Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi diamankan polisi pasalnya telah melakukan rudapksa terhadap gadis berusia 7 tahun merupakan keponakannya sendiri.
Kapolsek Cicurug, polres Sukabumi, Kompol Parlan mengatakan, sebelum ditangkap, pelaku telah melakukan perbuatan bejatnya sebanyak 4 kali terhadap keponakannya itu.
Baca Juga: Soal Penjaualan Gas Elpiji 3 Kg Tidak Sesuai HET, Ini Kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Sukabumi
Setelah mengetahui perbuatan itu, orang tua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Cicurug, Polres Sukabumi, Polda Jawa barat.
"Kamis, 14 April 2022 kemarin, kami mendapatkan laporan dari seorang perempuan (Ibu korban) adanya peristiwa itu. Pada saat itu juga kami langsung mengamankan tersangkanya," ujarnya, Rabu, 20 April 2022.
Dijelaskan Parlan, berdasarkan hasil keterangan ibu korban, kelaurga korban memang tinggal dalam satu rumah dengan pelaku, korbam sering main dengan pelaku ketika ibunya sedang tidak ada dirumah atau bekerja.
"Pas ibunya sedang bekerja, si pelaku ini melakukan aksinya kepada si korban," jelasnya.
Baca Juga: Dua Pekan Jelang Lebaran, Harga Ikan Laut di TPI Palabuhanratu Sukabumi Mulai Naik