MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 12 sasaran akan menjadi perhatian Satuan Tugas(Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Sukabumi menghadapi libur panjang Idul Fitri 1443 H/ 2022.
Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya kegiatan pungutan liar, di kawasan objek wisata pantai Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, jawa barat.
Adapun 12 titik sasaran utama tim Saber Pungli Kabupaten Sukabumi, yakni
1. Pelayanan pengadaan barang dan jasa
2. Pelayanan administrasi dan dokumen kependudukan
3. Pelayanan kesehatan
4. Payanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
Baca Juga: Jelang Libur Idul Fitri 1443 H, Saber Pungli Kabupaten Sukabumi Akan Pantau Kawasan Ini
5. Pelayanan administrasi keuangan
6. Pelayanan administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN)
7. Rekrutment CPNS dan jabatan struktural/fungsional
8. Pelayanan satu atap di wilayah Kabupaten Sukabumi
9. Pendapatan Daerah
10. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)
11. Obyek wisata di wilayah Kabupaten Sukabumi, dan
12. Penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan desa.
Ketua Pelaksana Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Sukabumi yang juga waka polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda meminta kepada pelaksana sentra-sentra pelayanan agar mensosialisasian SOP, mekanisme pelayanan dengan teknologi informasi sehingga masyarakat mengerti mekanisme.
"Termasuk syarat-syarat yang harus dibawa dalam pelayanan itu, masyarakat yang merasa dirugikan karena adanya pungutan liar bisa melaporkan melalui aplikasi whatsappdi nomor 082312923048 atau 081214570087 dijamin kerahasiaan dan keamanan pelapor yang menemukan dugaan pungli," ungkapnya. Kamis, 21 April 2022.
R. Bimo Moernanda menghimbau masyarakat jika menemukan pungutan liar di wilayah Kabupaten Sukabumi untuk melapor nomor hotline tersebut.
"Kedepan akan kita bangun aplikasi anti pungli kabupaten Sukabumi dan akan segera di sosialisasikan dalam waktu dekat ini," jelasnya.
"Aplikasi ini berguna untuk menghubungkan semua intansi terkait Saber Pungli, masyarakat, pemda, kepolisian, kejaksaan dan pengadilan dan akan menjamin kerahasiaan identitas pelapornya," tandasnya.***