633 Warga Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri, Lima Langsung Bebas

- 2 Mei 2022, 17:26 WIB
633 Warga Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri, lima langsung bebas
633 Warga Narapidana Lapas Warungkiara Sukabumi Dapat Remisi Idul Fitri, lima langsung bebas /Nandi/Mantrasukabumi/Mantrasukabumi.com

MANTRA SUKABUMI - Ratusan warga narapidana binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat mendapat remisi. 

Informasi diperoleh, sebanyak 633 warga narapidana binaan mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, di lapas kelas II B Warungkiara, tujuh diantaranya mendapatkan RK II, lima orang lansung bebas, 

Kepala lapas kelas II B Warungkiara Ahmad Tohari mengungkapkan, sebelumnya per tanggal 20 April 2022 pihaknya telah mengusulkan 639  narapidana warga binaan untuk mendapat remisi pada pada perayaan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M. 

Baca Juga: Dua Tahun Sepi, Ratusan Masyarakat Padati TPU di Ciracap Sukabumi Momen Lebaran 1443 H

Baca Juga: Objek Wisata Geyser Cisolok Sukabumi Ditutup, Begini Kata Kadis Pariwisata

Namun, kata Ahamd Tohari dari total usulan tersebut yang mendapat SK hanya 633 orang narapidana, sementara 6 orang lainnya tidak turun SK karena sudah pulang dan mutasi UPT. 

"Dari 633 orang ini, rincian yang sudah mendapatkan SK remisi 15 hari sebanyak 100 orang, 1 bulan 404 orang, 1 bulan 15 hari 110 orang, dan 2 bulan 19 orang," ungkap Ahmad Tohari kepada Mantrasukabumi.com melalui perpesanan aplikasi. Senin, 2 Mei 2022. 

Dijelaskan Ahmad Tohari, adanya remisi membuat pembinaan yang diprogramkan oleh lapas Warungkiara akan semakin diterima dan kehidupan tata tertib didalam lapas berjalan dengan baik. 

Baca Juga: Temui Tahanan, Kapolres Sukabumi Bagikan Makanan Khas Lebaran

Halaman:

Editor: Robi Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x