MANTRA SUKABUMI - Ratusan warga narapidana binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa barat mendapat remisi.
Informasi diperoleh, sebanyak 633 warga narapidana binaan mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M, di lapas kelas II B Warungkiara, tujuh diantaranya mendapatkan RK II, lima orang lansung bebas,
Kepala lapas kelas II B Warungkiara Ahmad Tohari mengungkapkan, sebelumnya per tanggal 20 April 2022 pihaknya telah mengusulkan 639 narapidana warga binaan untuk mendapat remisi pada pada perayaan Idul Fitri 1443 H/ 2022 M.
Baca Juga: Dua Tahun Sepi, Ratusan Masyarakat Padati TPU di Ciracap Sukabumi Momen Lebaran 1443 H
Baca Juga: Objek Wisata Geyser Cisolok Sukabumi Ditutup, Begini Kata Kadis Pariwisata
Namun, kata Ahamd Tohari dari total usulan tersebut yang mendapat SK hanya 633 orang narapidana, sementara 6 orang lainnya tidak turun SK karena sudah pulang dan mutasi UPT.
"Dari 633 orang ini, rincian yang sudah mendapatkan SK remisi 15 hari sebanyak 100 orang, 1 bulan 404 orang, 1 bulan 15 hari 110 orang, dan 2 bulan 19 orang," ungkap Ahmad Tohari kepada Mantrasukabumi.com melalui perpesanan aplikasi. Senin, 2 Mei 2022.
Dijelaskan Ahmad Tohari, adanya remisi membuat pembinaan yang diprogramkan oleh lapas Warungkiara akan semakin diterima dan kehidupan tata tertib didalam lapas berjalan dengan baik.
Baca Juga: Temui Tahanan, Kapolres Sukabumi Bagikan Makanan Khas Lebaran