MANTRA SUKABUMI - Kepolisian Polsek Surade Polres Sukabumi dibantu warga masyarakat berhasil mengamankan seorang pemuda diduga telah mencuri kotak amal masjid.
Pemuda berinisial A (20 tahun) diduga telah melakukan pencurian kotak amal Mesjid Al Muhajirin di Kampung Gunungbatu II RT 014/005 Desa Talagamurni Kecamatan Cibitung Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Jumat, 26 Agustus 2022 sekitar pukul 14.00 wib.
Kapolsek Surade Polres Sukabumi AKP Asep Sundana menjelaskan peristiwa pencurian kotak amal Mesjid tersebut Sukabumi terjadi, Senin, 22 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Tak Kunjung Terealisasi, HIMAPI UMMI Sukabumi Tagih Pembangunan Pelabuhan Perikanan di Palabuhanratu
"Diketahui sekitar pukul 17.00 wib, pelaku mengambil satu buah kotak amal dan empat dus granit," ungkap AKP Asep Sundana. Minggu (28/08/2022).
Dijelaskan Asep, pelaku yang belum mempunyai pekerjaan tersebut masuk ke dalam mesjid yang sedang dalam kondisi sepi, selanjurnya membawa kotak amal mesjid.
Pelaku membuka paksa kotak amal disebuah saung yang berada di pesawahan lalu pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal sebesar Rp. 500.000,-".
Baca Juga: Diguyur Hujan Deras, Sungai Meluap Rendam Puluhan Rumah Cicurug Sukabumi
"Pelaku pada saat kami periksa mengakui perbuatannya sesuai kronologis diatas," jelasnya.