Lebih lanjut Dandan mengatakan, hasil penyelidikan pihaknya juga menemukan alamat pelaku dan setelah ditelusuri oleh anggota IY merupakan warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur.
Baca Juga: Hendak Tolong Anak, Pegawai Pemda Sukabumi Hilang Tenggelam di Pantai Citepus Palabuhanratu
"Hasil penulusuran dari Cianjur ini, akhirnya petugas kami menemukan informasi keberadaan IY dan F diwilayah Kota Bogor," terangnya.
Berbekal informasi tersebut, akhirnya Kapolsek Nyalindung dan anggotanya dapat mengamankan IY sedangkan untuk F sudah kembali kepada orang tuanya.
"IY diancanm dengan pasal 332 KUHP yaitu melarikan perempuan yang belum dewasa tanpa seijin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun," tandasnya. ***