MANTRA SUKABUMI - Seorang pemuda berinisial IY (25 tahun) diamankan aparat Polsek Nyalindung Polres Sukabumi, Selasa, 13 September 2022 dinihari, di Kelurahan Ciparigi, Kecamatan Bogor Utara Kota Bogor.
Warga Kecamatan Takokak Kabupaten Cianjur itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian, karena membawa lari seorang gadis yang masih dibawah umur yaitu F (16 tahun) warga Kecamatan Nyalindung Kabupaten Sukabumi, Minggu, 4 September 2022 lalu sekira pukul 16.00 wib.
Kapolsek Nyalindung AKP R. Dandan Nugraha menceritakan awal kejadian dimana saudari F meminta ijin kepada orang tuanya untuk keluar rumah dengan alasan akan membeli kertas karton.
Baca Juga: Korban Tenggelam di Pantai Citepus Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal Dunia
Namun, setelah minta ijin pada sore hari F sampai malam hari tidak kinjung kembali ke rumah sehingga membuat keluarganya khawatir.
"Keluarganya saat itu sudah berusaha mencari keberadaan F, namun tidak berhasil," ungkap AKP R Dandan Nugraha. Rabu, 14 September 2022.
Kemudian, lanjut Dandan pihak keluarga melaporkan peristiwa hilangnya saudari F kepada Kepala Dusun dan diteruskan kepada petugas Bhabinkamtibmas Polsek Nyalindung Polres Sukabumi.
"Setelah mendapatkan laporan, maka kami melakukan penyelidikan dan didapat informasi bahwa korban dibawa oleh pelaku IY yang dikenalnya melakukan akun pertemanan Facebook," papar Dandan