Pelaku TPPO Diamankan Polres Sukabumi: Korban Diiming-imingi Kerja di Luar Negeri

- 14 September 2022, 16:38 WIB
Modus bekerja di luar negeri, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Modus bekerja di luar negeri, Polres Sukabumi berhasil mengamankan 6 orang pelaku tindak pidana perdagangan orang atau TPPO. /*/dok. Humas Polres Sukabumi

 

MANTRA SUKABUMI - Polres Sukabumi bongkar kasus perdagangan orang ke negara timur tengah, dengan modus penyalahgunaan visa umroh atau ziarah

Hal itu diungkapkan Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan saat jumpa pers pada Rabu, 14 September 2022.

Jumpa pers dilaksanakan dalam rangka ungkap kasus tindak pidana perdagangan orang atau TPPO ke negara di timur tengah bertempat di Mapolres Sukabumi.

Baca Juga: Kenal di Medsos, Polisi Berhasil Amankan Pemuda yang Bawa Lari Gadis asal Nyalindung Sukabumi

Dimana jajaran kepolisian polres Sukabumi, Polda Jawa barat amankan enam orang tersangka diduga terlibat TPPO (Tindak Pidanan Perdagangan Orang).

Ke enam orang tersebut berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan.

Adapun korbannya berjumlah 8 orang merupakan perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegal Buleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.

"Untuk modus, pekerja imigran ke luar negeri, hal ini telah dituangkan dalam laporan polisi LP/ A/ 154/ IX/ 2022/ SPKT/ polres Sukabumi polda jabar, 13 September 2022," ungkap Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda kepada awak media. Rabu, (14/9).

Baca Juga: Hendak Tolong Anak, Pegawai Pemda Sukabumi Hilang Tenggelam di Pantai Citepus Palabuhanratu

"Identitas korban ada dari lampung tiga orang, sukabumi kota satu orang, kabupaten Sukabumi ada tiga orang, dan satu orang lagi dari Cianjur," sambungnya.

Masih kata Bimo, modus operandinya awalnya para tersangka menawari para pekerja atau korban untuk bekerja keluar negeri dengan tujuan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

"Para tersangka menggunakan jasa ilegal, setelah kita dalami itu perorangan tidak ada perusahaan yaitu ilegal, terungkapnya itu kanit PPA melakukan pengungkapan berdasarkan laporan dari masyarakat," terangnya.

Sementara itu, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan menambahkan para perekrut ataupun para tersangka yang berhasil diamankan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan aksinya.

"Langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi ataupun lewat kenalannya," timpalnya.

Baca Juga: Korban Tenggelam di Pantai Citepus Ditemukan Tim SAR Gabungan Meninggal Dunia

"Para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 Real, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara tujuannya Uni emirat arab dan arab saudi, mereka tanpa ada perusahaan resmi, jadi perorangan sifatnya," imbuhnya.

Para pekerja atau korban ini menurutnya, menggunakan visa jiarah atau umroh dan para korban tidak ada yang dibawah umur dan direkrut pada posisi rentan secara hukum artinya rentan dalam ekonomi.

"Korban nya ada 9 orang seperti yang dijelaskan tadi, anacaman minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta. Ada DPO jadi beberapa tersangka perekrut termasuk pembiaya atau pemilik modal masih DPO juga," bebernya.***

Editor: Riska Haryani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah