"Setelah itu kemudian korban dibacok lagi ke bagian perut hingga usus nya keluar," jelasnya.
Sementara itu untuk motifnya, lanjut Dedy karena rivalitas antar sekolah teknika Cisaat dengan SMK pertanian Cibadak, dari tiga pelaku tersebut, yang berinisial DM merupakan siswa yang di Drop Out (DO) dari SMK teknika, inisial RA (19) yang turust serta menyediakan alat senjata tatam (Sajam) merupakan alumni, sementara inisial AN (18) melakukan penyerangan dan pengejaran juga merupakan alumni .
"Dan empat pelaku lain statusnya masih pelajar," terangnya.
Pasal yang disangkakan, lanjut Dedy Darmawansyah kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat tiga UU perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
"Hasil outopsi, korban meninggal akibat luka dipunggung yang dekat dengan leher dan luka sayatan perut," pungkasnya. ***