Polisi Tangkap Pelaku Curas Kendaraan Roda Dua di Cisolok Sukabumi, Sudah Masuk Persidangan

- 1 Juli 2020, 19:20 WIB
ILUSTRASI aksi begal.*
ILUSTRASI aksi begal.* /DOK. PRFMNEWS/

Humas PN Cibadak, Muhammad Zulqarnain, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke persidangan kedua. Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu sudah dilakukan persidangan pertama dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan akan segera dilakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (06/07/2020), untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," imbuhnya.****

Halaman:

Editor: Andriana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x