Humas PN Cibadak, Muhammad Zulqarnain, mengatakan, saat ini kasus tersebut sudah masuk ke persidangan kedua. Sebelumnya pada tanggal 29 Juni 2020 yang lalu sudah dilakukan persidangan pertama dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi, dan akan segera dilakukan sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Nanti sidang tuntutan oleh JPU dilaksanakan pada hari Senin (06/07/2020), untuk ancaman pidana, terdakwa dikenakan pasal 365, pencurian dengan kekerasan alias begal," imbuhnya.****