Polisi Bongkar Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dengan Modus Modifikasi Kendaraan

- 5 Desember 2022, 20:11 WIB
Dengan Modus Modifikasi Kendaraan, Polisi Bongkar dan Amankan Pelaku Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dengan Modus Modifikasi Kendaraan, Polisi Bongkar dan Amankan Pelaku Praktek Penyalahgunaan BBM Bersubsidi /.*Nandi

Salah satu pelaku berinisial B mengaku dirinya selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah 500 ribu rupiah setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang di wilayah Cibadak.

Pelaku dijerat pasal 53 Jo Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.***

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x