Mudah ! Ini Cara Buat SIM di SUKABUMI, Berikut Syaratnya

- 28 Desember 2022, 06:00 WIB
Mudah ! Ini Cara Buat SIM di SUKABUMI, Berikut Syaratnya./*
Mudah ! Ini Cara Buat SIM di SUKABUMI, Berikut Syaratnya./* /Dok Polri

MANTRA SUKABUMI - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu aturan yang berlaku di Indonesia.

SIM merupakan salah satu surat aturan yang wajib dibawa bagi setiap kendaraan bermotor atau dioperasikan di jalan.

Bilamana pengendara tidak membawa bahkan belum memiliki SIM bisa dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda sebesar Rp.500 ribu.

Baca Juga: Berbagi Kebahagiaan, Dalam Rangka Syukuran Terbentuk-Nya Panwaslu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi 2024

Lalu bagaimakah cara membuat SIM khususnya di Sukabumi serta syarat apa saja yang harus disiapkan?

Dilansir mantrasukabumi.com dari tribratanews.jabar.polri.go.id, berikut syaratnya.

Syarat :

- SIM BARU

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli + foto copy 2 lembar

2. Surat keterangan sehat dari Dokter

3. Batas usia minimal 17 tahun

4. Lulus ujian teori dan praktek

- SIM PERPANJANGAN

1. KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli + foto copy 2 lembar

2. SIM lama asli

3. Surat keterangan sehat dari Dokter

4. Hasil psikologi (khusus SIM A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II umum

5. Perpanjangan SIM dapat dilaksanakan 14 hari sebelum masa berlaku SIM habis

6. Masa berlaku SIM lewat satu hari wajib membuat SIM baru

Baca Juga: Desiminasi Pendalaman Tugas Aparatur Pemerintahan, Ini Harapan Bupati Sukabumi

Lalu apa manfaat dari kepemilikan SIM?

SIM (Surat Ijin Mengemudi) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Demikian cara dan syarat hingga manfaat dari membuat SIM di Sukabumi.

Semoga membantu.***

Editor: Indira Murti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah