Polres Sukabumi Tangkap Belasan Pengedar Sabu-sabu dan Obat Terlarang

- 30 Januari 2023, 15:16 WIB
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.
Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi. /Mantra Sukabumi/Malihah Al Azizah /Foto: dokumen pribadi

MANTRA SUKABUMI - Belasan tersangka kasus narkotika ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede mengungkapkan, terdapat 13 orang tersangka pengedar narkotika yang diamankan. Diantaranya lima tersangka pengedar sabu-sabu dan delapan orang pengedar obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT).

"Pengedar sabu-sabu 5 orang, itu di tiga TKP, di seputaran Cibadak, Parungkuda dan Warungkiara," kata Maruly kepada awak media di Polres Sukabumi, Senin 30 Januari 2023.

Baca Juga: Aa Dede Curhat Dong, Amankan Puluhan Kendaraan Roda Dua Bikin Resah

Kapolres yang akrab disapa Aa Dede itu menyebut, berhasil diamankan barang bukti dari lima tersangka pengedar sabu-sabu sebanyak 38,38 gram atau senilai Rp 46.000.600.000.

Lalu, kasus narkotika jenis ganja, pihaknya mengamankan satu orang tersangka di TKP wilayah Jampang Kulon dengan barang bukti 178 gram.

"Itu dengan berbagai kemasan packing, ada yang dipacking ukuran dadu, kemudian dikemas dalam beberapa packing dan kemasan kertas minyak, kalau diuangkan bernilai Rp 2,6 juta," jelasnya.

Sedangkan kasus obat keras terbatas, Satnarkoba mengamankan delapan orang tersangka yang tersebar di beberapa TKP, yakni Cibadak, Cicurug dan Simpenan. Para tersangka kasus sabu-sabu, ganja dan obat keras terbatas itu mengedarkan dengan cara sistem tempel.

"Barang buktinya sebanyak 13.174 butir atau kalau diuangkan Rp 131. 471.000. Jadi sistemnya modus salam tempel, sudah berjanjian di media sosial kemudian ketemuan di satu tempat," urainya.

Aa Dede menjelaskan, untuk tersangka kasus sabu-sabu dan ganja dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Dan atau Pasal 111 Undang -undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan hukuman ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.

Baca Juga: Rumah Warga di Warungkiara Sukabumi Ludes Dilalap Si Jago Merah

Sedangkan tersangka obat keras terbatas disangkakan Pasal 197 Jo 106 ayat (1), undang undang Rl nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 60 angka 10, UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan Ayat (3) Undang- undang RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan hukuman ancaman penjara paling lama 10 tahun.***

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x