Satpol PP Sukabumi Larang Warung Remang Remang dan Tempat Karaoke Bulan Ramadhan

- 21 Maret 2023, 12:46 WIB
Satpol PP Sukabumi Larang Warung Remang Remang dan Tempat Karaoke Bulan Ramadhan
Satpol PP Sukabumi Larang Warung Remang Remang dan Tempat Karaoke Bulan Ramadhan /*/mantrasukabumi.com /Mantra Sukabumi

MANTRA SUKABUMI - Jelang memasuki bulan ramadan 1444 H/ 2023 M, Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dodi Rukman Meidianto himbau warung remang remang dan tempat karaoke tidak buka.

Hal itu dilakukan untuk menghormati umat muslim yang melaksanakan puasa di bulan ramadan, sehingga selama bulan tersebut aktivitas dari warung remang remang dan tempat karaoke tutup 24 jam.

Kasatpol PP Kabuoaten Sukabumi Dodi Rukman Meidianto mengatakan, pihaknya bersama jajarannya telah melakukan wawar ataupun himbauan ke seluruh warung warung remang remang, tempat karaoke agar tidak buka selama bulan suci ramadan ini.

Baca Juga: Diduga Dibacok, Wajah Seorang Pria di Sukabumi Berlumur Darah, Kasat Reskrim: Masih Penyelidikan

"Menghadapi bulan ramadhan sekarang ini kami sudah wawar, jika ada yang buka akan kami perkarakan dengan tegas, akan kami tindak dengan tegas," ungkap Dodi saat diwawancarai di kantornya. Selasa, 21 Maret 2023.

Bahkan, Dodi menjelaskan sudah melaksanakan operasi pekat (Penyakit Masyarakat) dalam beberapa bulan terakhir menjelang ramadan bersama aparat TNI Polri dan unsur terkait lainnya.

"Kami mengadakan operasi pekat, terakhir tiga hari lalu leading sektor dari polres, kami bantu dengan beberapa anggota kami untuk operasi pekat ini. Ahamdulillah banyak yang kami amankan terutama minuman keras," ucapnya.

Menurut Dodi, ibu kota kabupaten Sukabumi yakni Palabuhanratu sebagai daerah wisata memang sejauh ini masih banyak ditemukan penjualan miras, padahal seperti diketahui terdapat peraturan daerah yang melarang peredaran minuman keras beralkohol.

"Miras selalu ada saja, harus diingat kabupaten Sukabumi zero alhkohol, nol persen, tidak mau tahu orang luar negeri itu kebiasaannya minum alkohol, kami tetap nol persen alkohol," jelasnya.

"Kita tidak pandang bulu mau wisatawan domestik maupun wisatawan asing, tetap tidak boleh ada minuman beralkohol di Kabupaten Sukabumi terutama di Palabuhanratu yang memang daerah wisata," imbuhnya.

Dodi menegaskan, sementara untuk warung biasa yang menjual makanan ringan ataupun makanan siap saji, pihaknya memperbolehkan buka, namun dengan ketentuan ketentuan tertentu seperti menjelang malam saat berbuka puasa.

Baca Juga: TPT Longsor Rusak Rumah Warga Desa Benda Sukabumi, Tiga Orang Luka-luka

"Kalau warung warung biasa silahkan buka malam, tapi dengan tidak ada musik, tidak ada minuman berakohol, tidak ada perempuan perempuan gak bener, kalau karaoke yang resmi, kami nyatakan tutup 24 jam gak boleh buka," bebernya.***

Editor: Nahrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x