Ratusan Masyarakat Desa Ciwaru Ciemas, Geruduk DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutannya

- 16 Mei 2023, 12:26 WIB
Ratusan Masyarakat Desa Ciwaru Ciemas, Geruduk DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutannya
Ratusan Masyarakat Desa Ciwaru Ciemas, Geruduk DPRD Kabupaten Sukabumi, Ini Tuntutannya /Mantra Sukabumi /

MANTRA SUKABUMI - Perwakilan ratusan masyarakat yang tergabung dalam aliansi masyarakat Desa Ciwaru, kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi datangi gedung DPRD (Dewan Perwakilan Ralyat Daerah) jalan komplek perkantoran Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu. Selasa, (16/5).

Kedatangan ratusan masyarakat dalam rangka menyuarakan aspirasinya atau mempertanyakan lambatnya pelantikan kepala desa Ciwaru yang dilaksanakan secara Pergantian Antar Waktu (PAW).

Dengan menggunakan kendaraan roda dua dan roda empat, ratusan masyarakat datang langsung menyuarakan aspirasinya, dengan beberapa tuntutan seperti disampaikan kordinator lapangan saat orasi oleh Muhammad Syafrudin Yusuf.

Baca Juga: Coffee shop Bertemakan Alam, Rekomendasi 5 Tempat Nongkrong di Bogor Cocok buat Hangout Akhir Pekan

Dimana tuntutannya ada enam point, yakni meminta bupati Sukabumi atau camat untuk segera melantik kepala desa PAW desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, demi penyelenggaraan dan pelayanan desa yang baik dan tertib, meminta komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memanggil dan menegur DPMD dan camat yang dinilai lambat dan memperhambat proses demokrasi pilkades di Ciwaru dalam proses pelantikan, bupati telah mengeluarkan SK tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa PAW tahun 2023 - 2025 tapi sudah 30 hari tidak melantiknya sehingga melanggar aturan.

Tidak hanya itu, Muhammad Syafrudin Yusuf menambahkan, bupati dan camat Ciemas sudah melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 38 ayat 6, kami meminta bupati dan camat Ciemas harus menghilangkan tendensi politik untuk melantik kades PAW Ciwaru secepatnya.

"Jika tuntutan kami warga Ciwaru tidak diindahkan dan dilaksanakan, kami akan melakukan aksi yang lebih banyak dan besar lagi, dan melaporkan ke kemendagri dan Ombudsman serta KPK," ungkap Muhammad Syafrudin Yusuf.

"Intinya hsil keputusan SK sudah keluar, paling lambat 30 hari, ini sekarang sudah lebih, gimana ini pak bupati, karena tidak mungkin pak Bupati mengeluarkan itu kalau tidak dilantik, ingin kami pertanyakan ada apa ini terlambat," sambungnya.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x