Predator Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diamankan Polres Sukabumi, Terancam Hukuman Penjara 15 Tahun

- 1 Juni 2023, 19:28 WIB
Kapolres Sukabumi AKBP Marully PArdede mengungkap kasu predator rudapaksa anak dibawah umur di Sukabumi, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun.
Kapolres Sukabumi AKBP Marully PArdede mengungkap kasu predator rudapaksa anak dibawah umur di Sukabumi, pelaku diancam hukuman penjara 15 tahun. /*/mantrasukabumi.com

Dua tersangka lainnya, yakni RS (20) warga kecamatan Warungkiara, korban berkenalan dengan pelaku kemudian diajak ke rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan, kemudian sekitar pukul 4.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya karena merasa ketakutan, selanjutnya menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku.

Untuk tersangka D (54) warga Bogor yang tinggal di kecamatan Bantargadung merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun, pelaku merupakan pemilik warung, saat orang tua korban menyuruh anaknya tersebut berbelanja ke warungnya namun selalu ditolak korban, setelah dilakukan intograsi diketahui korban telah dirudapaksa.

"Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x