Dua tersangka lainnya, yakni RS (20) warga kecamatan Warungkiara, korban berkenalan dengan pelaku kemudian diajak ke rumah pelaku sekitar pukul 01.00 WIB dan dilakukan persetubuhan, kemudian sekitar pukul 4.00 WIB korban diantarkan pulang ke rumahnya karena merasa ketakutan, selanjutnya menceritakan kepada orang tuanya atas perbuatan pelaku.
Untuk tersangka D (54) warga Bogor yang tinggal di kecamatan Bantargadung merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 11 tahun, pelaku merupakan pemilik warung, saat orang tua korban menyuruh anaknya tersebut berbelanja ke warungnya namun selalu ditolak korban, setelah dilakukan intograsi diketahui korban telah dirudapaksa.
"Para tersangka dikenakan Pasal 81,82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara," tandasnya.***