Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, 3 unit handphone milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam.
Baca Juga: Event Forest Market Festival, Jawab Kebutuhan Manusia di Masa Depan dengan Ecohappiness Living
"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun," tandasnya.***