3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban di Berlakukan Tidak Layak di Luar Negeri

- 13 Juni 2023, 20:31 WIB
3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban di Berlakukan Tidak Layak di Luar Negeri
3 Pelaku TPPO Ditangkap Polisi, Korban di Berlakukan Tidak Layak di Luar Negeri /Mantra Sukabumi /

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kata Maruly lagi, jajaran satreskrim selain mengamankan terduga pelaku juga mengamankan barang bukti sebagai kelengkapan alat bukti, 3 unit handphone milik pelaku serta dokumen baik itu dari mulai buku tabungan paspor dan segala macam.

Baca Juga: Event Forest Market Festival, Jawab Kebutuhan Manusia di Masa Depan dengan Ecohappiness Living

"Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 2 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 4 undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan pidana paling lama 15 tahun," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah