MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka mendukung pencegahan penularan COVID-19, dan sebagai bentuk Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi, membuka pelayanan Administrasi Kependudukan secara Online. Bagi masyarakat yang akan mengurus Dokumen Adminduk.
Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa pelayanan online Adminduk dapat diakses melalui Website https://www.dukcapilkabsukabumi.org
Baca Juga: KTP Elektronik Anda Rusak atau Hilang, Ini Cara Menggantikannnya
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya
Caranya sangat mudah, simak selengkapnya;
1. Buka alamat Website mealui HP atau Komputer anda.
2. Pilih pendaftaran Online.
3. Pilih jenis Pelayanan.