Ternyata Begini Cara Pelayanan Online Adminduk Pemerintah Kabupaten Sukabumi

- 28 Agustus 2020, 14:36 WIB
Satgas Admindukcapil mendata seorang nenek di rumahnya.
Satgas Admindukcapil mendata seorang nenek di rumahnya. /

MANTRA SUKABUMI – Dalam rangka mendukung pencegahan penularan COVID-19, dan sebagai bentuk Adaptasi Kebiasan Baru (AKB).

Pemerintah Kabupaten Sukabumi, membuka pelayanan Administrasi Kependudukan secara Online. Bagi masyarakat yang akan mengurus Dokumen Adminduk.

Sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, bahwa pelayanan online Adminduk dapat diakses melalui Website https://www.dukcapilkabsukabumi.org

Baca Juga: KTP Elektronik Anda Rusak atau Hilang, Ini Cara Menggantikannnya

Baca Juga: Cara Mengurus KTP Elektronik yang Rusak dan Hilang, Berikut Tahapan Caranya

Caranya sangat mudah, simak selengkapnya; 

1. Buka alamat Website mealui HP atau Komputer anda.

2. Pilih pendaftaran Online.

3. Pilih jenis Pelayanan.

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah