Dua Tersangka Pencurian Domba Ditangkap Sat Reskrim Polres Sukabumi

- 16 Oktober 2023, 19:47 WIB
Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba
Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba /Mantra Sukabumi/Nandi/

MANTRA SUKABUMI - Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan hewan ternak jenis domba yang terjadi diwilayah kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dalam pemaparannya menjelaskan, pencurian terjadi 16 Agustus 2023 di Kampung Kalang Bentang RT 04, RW 01, Desa Pasiripis, Kecamatan Surade dengan melibatkan dua tersangka yakni I (54 tahun) warga Lengkong dan E (53 tahun) warga Cikembar.

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yang saat ini telah diamankan di mako polres, Maruly menegaskan awalnya mereka berjanjian untuk melakukan pencurian, dengan pencarian terlebih dahulu menggunakan kendaraan roda empat, selanjutnya mereka menyasar wilayah wilayah pesawahan di Surade yang diinkasi terdapat kandang domba.

Baca Juga: Nonton dan Download Drakor Strong Girl Nam Soon Episode 4 Sub Indo Bukan Tayang di Dramaqu

Setelah berhasil menemukan, salah satu tersangka I kemudian melakukan pencurian dengan merusak kandang dan melakukan pemotongan kalung domba terlebih dahulu, sementara tersangka E menunggu di alun alun Jampangkulon.

"Pengangkutan hewan ternak melalui jalan pesawahan dilakukan I, setelah kedua tersangka bertemu domba curian dibawa menggunakan kendraaan roda empat dibawa ke rumah E," ungkap Maruly.

Setelah sampai dirumah tersangka E, kemudian memberikan uang kepada I sebesar Rp 1jutaan, dimana uang tersebut untuk sewa kendaraan Rp 400ribu, sementara yang Rp 600ribu bagi hasil antara keduanya.

"Mereka menjelaskan bahwa mereka mencuri domba dengan maksud untuk memeliharanya hingga melahirkan anak," jelas Maruly.

Adapun pasal yang dikenakan kepada kedua pelaku adalah Pasal 363 ayat (1) ke 1 e, 3e dan ke 4e KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Ade Saepul Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x