Durjana! Pria di Sukabumi Setubuhi Anaknya sampai Melahirkan

- 10 November 2023, 05:25 WIB
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan) saat mewawancarai pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede (kanan) saat mewawancarai pelaku pencabulan terhadap dua anak kandungnya. /*//dok. Mantra Sukabumi

"Salah satu anak perempuannya bahkan hamil dan melahirkan seorang anak akibat dari perbuatan bejat sang ayah," ujar Maruly.

Akibatnya, korban mengalami trauma dan ketakutan, sehingga salah satu korban kabur dari rumah.

Maruly menuturkan, ancaman hukuman bagi tersangka sesuai dengan Pasal 81 ayat (1),(2),(3),(5) dan atau Pasal 82 ayat (1),(2),(4) UU RI NO. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perrpu RI NO. 01 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI NO. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp 5 miliyar.

"Kami berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan menghindarkan masyarakat dari ancaman serupa di masa yang akan datang," imbuh Maruly.***

Halaman:

Editor: Encep Faiz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x