448 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Palabuhanratu Sukabumi karena Langgar Protokol Kesehatan

- 22 September 2020, 19:40 WIB
Salah satu warga yang melanggar operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19./
Salah satu warga yang melanggar operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19./ /Tim mantrasukabumi

MANTRA SUKABUMI - Sebanyak 448 orang masyarakat terjaring operasi Yustisi protokol kesehatan Covid-19 yang dilaksanakan selama satu pekan mulai dari Senin 14 September hingga 21 September 2020.

Berdasarkan data dari satpol PP Kabupaten Sukabumi dari jumlah tersebut operasi Yustisi di gelar di dua lokasi yakni alun alun Palabuhanratu tepatnya di jalan Siliwangi nomor 10, Kel/ Kecamatan Palabuhanratu serta di Pasar Semi Modern Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.

"Rata rata masyarakat yang terjaring operasi yustisi itu tidak menggunakan masker," ujar Kabid Gakda satpol PP Kabupaten Sukabumi Yusep Wahyu Kodara, Selasa, 22 Sepetmber 2020.

Baca Juga: Lihat Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Sambut Gajian

Baca Juga: Pilih Transaksi Digital Selama Masa PSBB, Simak Cara Top Up ShopeePay

Dijelaskan Yusep, untuk sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker saat terjaring operasi sementara hanya diberikan teguran secara lisan dan tertulis hal itu untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memakai masker untuk mencegah penyebaran Covid-19.

"Operasi Yustisi ini dilaksanakan pagi dan sore hari bersama tim Gabungan TNI, Polri dan Satpol PP serta Dishub Kabupaten Sukabumi," jelasnya.

Masih kata Yusep sementara untuk sanksi lainnya, 5 orang disanksi fisik yakni push up dan 2 orang diberikan sanksi sosial melaksanakan bersih bersih di sekitar alun alun masjid agung Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga: Manfaat dan Khasiat Daun Kemangi yang Jarang Diketahui, seperti Bisa Atasi Stroke dan Cegah Jerawat

Halaman:

Editor: Emis Suhendi

Sumber: Tim Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x