KPU Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020

- 23 September 2020, 18:45 WIB
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi*/
Penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sukabumi*/ /Mantra Sukabumi/

MANTRA SUKABUMI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Pleno Penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 bertempat di RPP KPU kabupaten Sukabumi, Rabu, 23 September 2020.

Acara rapat pleno dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan covid-19 yang dibuka oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Provinsi Jabar, Kapolres Sukabumi, Ketua Bawaslu dan Liaison officer (LO) Pasangan Calon.

Diungkapkan ketua KPU, Ferry Gustaman Sesuai Keputusan KPU kab. Sukabumi Nomor 152/PL.02.3-kpt/3202/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 memutuskan pasangan calon Abubakar Sidik - Sirojudin, Adjo Sardjono - Iman Adinugraha dan Marwan Hamami - Iyos Somantri menjadi peserta pada Pilkada Sukabumi 09 Desember 2020.

Baca Juga: Kemnaker Cairkan 8,7 Juta Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 Ribu, Cek Daftar Penerima

Baca Juga: Maaf, Rekening Bank dengan 5 Kriteria Ini, Maka BLT BPJS Ketenagakerjaanya Tidak akan Dicairkan

"Sesuai PKPU 9 tahun 2020 Pasal 68, KPU wajib menetapkan pasangan calon yang sudah diperiksa berkasnya dan hasilnya ada 3 pasangan calon yang ditetapkan dan akan dilanjut dengan pengundian nomor urut," ujarnya.

"Nanti saat pengundian nomor urut kita akan membatasi peserta masing-masing paslon itu membawa 21 orang, dengan menerapkan standar protokol kesehatan pencegahan covid-19 secara maksimal dan KPU juga akan menggelar Deklarasi Patuh Aturan dan Protokol Kesehatan yang akan ditandatangani oleh seluruh pasangan calon," jelasnya.

Sementara Komisioner Bawaslu Prov. Jabar, Yulianto menegaskan terkait pelaksanaan pengundian nomor urut bisa dilakukan secara terbuka fair dan tidak memunculkan sengketa ataupun pelanggaran.

"Kami berharap dimasa kampanye para peserta yang sudah ditetapkan nanti bisa lebih berhati-hati dalam melakukan aktivitas atau kegiatan sehingga meminimalisir adanya pelanggaran-pelanggaran," singkatnya.

Baca Juga: Ternyata Singkong Rebus Bisa Obati Sejumlah Penyakit Salah satunya Mampu Menstabilkan Gula Darah

Baca Juga: Daun Binahong Ternyata Sangat Bermanfaat Untuk Kesehatan, Salah-satunya Tingkatkan Vitalitas Pria

Ditempat yang sama, Kapolres Sukabumi AKBP Lukman Syarif menjelaskan tahapan-tahapan pilkada ini harus dapat berjalan kondusif dengan protokol kesehatan, sesuai arahan Presiden bahwa Pilkada harus mengedepankan Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.

"Saya menghimbau kepada LO pasangan calon untuk tidak ada pengerahan masa. Sedangakan untuk personil dalam pengamanan pengundian nomor urut pihak Kepolisian bersama TNI dan Satpol akan menerjunkan total 600 personil," timpalnya.

Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan penyerahan salinan Hasil Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi tahun 2020 oleh Ketua KPU kabupaten Sukabumi kepada LO pasangan calon.**

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x