Baca Juga: Sempat Ditegur Luhut, Ternyata Ini Alasan dr Akmal Taher Mundur dari Satgas Penanganan Covid-19
"Kami menduga adanya pemberian izin yang tidak sesuai dengan rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan ketidak tegasan pihak satpol pp dalam penegakan perda diatas," sambungnya.
Dengan diadakan audensi tersebut, ia berharap DPRD Kabupaten Sukabumi untuk meninjau kinerja dinas dinas terkait menyikapi pendirian bangunan di sempadan pantai tersebut.
"Yang tidak kalah penting kami berharap Dinas Perijinan untuk segera mencabut IMB yang tidak sesuai RTRW dan mendesak Satpol PP dengan tegas untuk menegakan Perda yang telah di tetapkan," pungkasnya.**