Tertangkap Tangan Miliki dan Simpan Narkoba, Warga Cicurug Sukabumi Ditangkap Polisi

- 29 September 2020, 10:30 WIB
Ilustrasi Narkoba
Ilustrasi Narkoba /pikiran-rakyat/

MANTRA SUKABUMI - Jajaran kepolisian Sat Narkoba Polres Sukabumi menangkap seorang pelaku pengedar dan penyalahgunaan narkoba jenis daun ganja kering.

Diungkapkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Jimmy Sihite, pihaknya berhasil mengamankan tersangka, Tono (28 tahun) warga di Kampung Neglasari, Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Selasa, 22 September 2020 lalu.

"Tersangka diamankan dengan barang bukti ganja kering seberat 134, 02 gr," ujarnya, Senin (28/9/2020).

Baca Juga: Kantor Desa Bojong Kembar Sukabumi Dibobol Maling, Peralatan Elektronik Raib

Baca Juga: Merchant Baru ShopeePay Minggu ini Penuh dengan Fesyen dan Makanan Lezat

Jimmy Sihite menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi yang diterima pihaknya, tentang adanya peredaran narkotika tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Selanjutnya atas informasi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Selasa, 22 September 2020 lalu, sekitar pukul 22.00 WIB di Kampung Neglasari dan menangkap tersangka.

"Saat penangkapan, tersangka tertangkap tangan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja kering. Barang tersebut disimpan di dalam tas selempang warna abu - abu milik tersangka," terangnya.

Menurut Jimmy, hasil keterangan tersangka mengakui daun ganja yang dimilikinya didapatkan dari Gora dengan cara membeli dengan bermaksud untuk diedarkan kembali. Diketahui, saat ini Gora masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Halaman:

Editor: Abdullah Mu'min


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x