"Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Polres Sukabumi untuk dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut," bebernya.
Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Berikan Bantuan Rp 1 Juta, Cek Siapa Saja Penerimanya
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tak Kunjung Dapat, Segera Lapor Ke Sekolah
Masih kata Jimmy, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2009 Tentang narkotika.
"Tentunya kita mengimbau masyarakat agar ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkotika di setiap lingkungannya," tandasnya.