Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya

- 22 Oktober 2020, 19:15 WIB
Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya
Hadiri Sosialisasi Bawaslu, Pjs Bupati : Kepala Desa Harus Tahu Larangannya /mantrasukabumi.com/Emis Suhendi

menurutnya mereka tidak boleh bertindak yang menguntungkan dan merugikan salah satu calon.
"Apabila mereka bertindak yang menguntungkan dan merugikan calon, maka ada sanksi pidana dan denda. Pelanggaran pidana itu, sesuai pasal 188 juncto pasal 71 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada," timpalnya.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, dengan 7 Cara ini Dapat Atasi Nyeri pada Saat Haid

Baca Juga: Ternyata ini Penyebab Terbanyak Kematian Pasien COVID-19 di Indonesia

"Dimana isinya bahwa setiap pejabat negara, aparatur sipil negara, dan kepala desa, atau sebutan lain/lurah yang melanggar ketentuan pasal 71 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan, dan/atau denda paling sedikit 600 ribu atau paling banyak 6 juta," pungkasnya.**

Halaman:

Editor: Emis Suhendi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x