3. Mengimbau dan menyerukan kepada seluruh pengusaha yang ada di Desa Jayanti (Baik Ritel maupun Grosir), untuk sementara waktu TIDAK MENJUAL PRODUK YANG DI PRODUKSI OLEH PERUSAHAAN NEGARA PERANCIS
4. Tidak dibenarkan melakukan sweeping/razia (baik oleh pribadi, lembaga, ormas dan atau mengatasnamakan kelompok apapun) kepada Toko/Perusahaan.
Baca Juga: Berbeda dengan Perancis, Rusia Tidak Akan Terbitkan Karikatur yang Hina Islam
"Demikian edaran ini disampaikan untuk menjadi perhatian," tutup Nandang di akhir SE yang ditanda tanganinya, Selasa (3/11/2020).***