Mengejutkan Mendagri Terbitkan Intruksi Tentang Pencopotan Kepala Daerah yang Langgar Prokes

24 November 2020, 08:32 WIB
Mendagri, Tito Karnavian, menyatakan bahwa kepala daerah, termasuk Gubernur bisa dicopot jika langgar protokol kesehatan pada 18 NOvember 2020. /Instagram/@titokarnavian

MANTRA SUKABUMI - Kisruh pencopotan kepala daerah yang dianggap melanggar protokol kesehatan terus mencuat ke publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dikabarkan menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 terkait sanksi kepala daerah yang langgar protokol kesehatan (prokes).

Dalam aturan tersebut, salah satu salah satu poinnya adalah sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yang dianggap lalai menegakkan prokes Covid-19.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut Habib Rizieq Diciptakan Jokowi: Setelah Terkenal Bingung Ngatasinya

Baca Juga: Anak dan Menantu Habib Rizieq Diperiksa Polda Metro Jaya, Secara Mengejutkan Fadli Zon Katakan Ini

"Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri No. 6/2020, yg salah satu poinnya adlh sanksi pencopotan bagi Kepala Daerah yg lalai menegakkan prokes Covid19. Instruksi ini menuai pro-kontra, Mendagri dinilai tak bs serta merta mencopot jabatan Gubernur," tulis akun Twitter Indonesia Lawyers Club @ILCTv1 seperti dilihat mantrasukabumi.com pada Selasa, 24 November 2020.

Dalam tayangan video yang dibagikan akun tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas meminta Mendagri menegur kepala daerah agar memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengingatkan kalau perlu menegur kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati dan Walikota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat," ujar Presiden.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Tiba-tiba Posting Ceramah KH Zainuddin MZ, Ada Apa?

Menanggapi hal itu, Mendagri dalam rapat virtual menegaskan pihaknya dapat memberikan sanksi bagi kepala daerah yang tidak menegakkan prokes Covid-19.

"Saya mengintruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Walikota untuk menegakkan secara konsisten protokol kesehatan Covid-19, saya juga mengingatkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tadi, kalau itu dilanggar sanksinya dapat diberhentikan sesuai dengan pasal 78," ujar Mendagri.

Namun, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan pendapat yang mengatakan Mendagri dengan serta merta dapat memberhentikan kepala daerah begitu saja.

"Kepala daerah itu langsung dipilih oleh rakyat, kalaupun diberhentikan ya diberhentikan oleh rakyat juga, cuma mekanismenya melalui DPRD, melalui pemakzulan atau proses impeachment," ujarnya.

Baca Juga: Kapolres Dicopot Gegara Acara Habib Rizeq, Bupati: Kami Merasa Kehilangan Sosok Humanis

Baca Juga: Pangdam Copot Baliho Habib Rizieq, Sudjiwo Tedjo: Harusnya Serdadu Juga Turun Berantas Korupsi

Karena itulah menurut Yusril, tidak ada satupun kewenangan Presiden maupun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mencopot kepala daerah.

"Jadi tidak ada satupun kewenangan presiden untuk bisa mencopot gubernur, begitu juga kewenangan Mendagri mencopot bupati atau walikota, itu tidak ada," pungkasnya.**

Editor: Andriana

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler