Fahri Hamzah Blak-blakan Saat Dicecar Najwa Shihab Soal Baby Lobster: Karena Bego, Gak Taunya Rugi

26 November 2020, 10:41 WIB
Politikus Partai Gelora, Fahri Hamzah.* /Instagram/@fahrihamzah./

MANTRA SUKABUMI - Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah Blak-blakan dalam acara Mata Najwa terkait baby lobster yang ramai setelah penangkapan Menteri KKP Edhy Prabowo.

Dalam acara yang tayang pada Rabu, 25 November kemarin, mantan Wakil Ketua DPR RI itu mengaku rugi lebih dari Rp 200 juta dalam bisnis ekspor bayi lobster.

Namun sang presenter, Najwa Shihab, tidak percaya. Tidak mungkin perusahaan Fahri Hamzah rugi.

Baca Juga: TNI dan FPI Akhirnya Berdamai Terkait Baliho Habib Rizieq, Mantan Ketua MPR: Beginilah Seharusnya

Baca Juga: Beredar Video Wanita Ucapkan Takbir Saat Ditilang, Budiman: Bangsa Ini Akan Acak-acakan

"Karena kamu reporter kamu memang tidak mudah percaya, tapi saya beneran rugi," ucap Fahri Hamzah sebagaimana dikutip mantrasukabumi.com dari Jurnal Gaya pada Kamis, 26 November 2020.

"Karena tidak percaya, saya ingin mengkonfirmasi, berapa disparitas harga antara bayi lobster yang dibeli dari nelayan dengan yang dijual (ekspor)," timpal Najwa Shihab.

Saling timpal dengan pertanyaan yang sama pun membuat Fahri Hamzah gemas. Sambil tersenyum dan gayanya yang santai Fahri mengatakan dia rugi.

"Rugi Na, Ya Allah....rugi," ungkap Fahri Hamzah.

"Kalau rugi, kenapa banyak pengusaha yang berbondong-bondong untuk mendapatkan izin ekspor bayi lobster?" tutur Nana.

Baca Juga: Beredar Video Maruf Amin Sebut Ahok Sumber Konflik, Ferdinand: Sudah Jangan Diingat

"Karena bego, ga tahunya rugi," tutur Fahri diiringi tertawa.

Fahri mengungkapkan, perusahaan yang untung adalah mereka yang ingin mengambil jalan pintas dengan menghindari cukai.

Jadi begitu mendapat izin, yang harusnya kuota pengiriman lobster berapa, menjadi berapa, seperti penyelundupan.

Nama Fahri Hamzah muncul di permukaan setelah KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, Rabu 25 November 2020 dini hari.

Edhy ditangkap KPK dalam dugaan korupsi ekspor bayi lobster.

Baca Juga: Pidato Jokowi Dipuji Mantan Ketua MK, Ternyata Ini Isinya

Salah satu perusahaan yang mendapatkan izin dari KKP untuk melakukan ekspor adalah perusahaan yang dipimpin Fahri Hamzah. Ia menjadi komisaris dalam perusahaan tersebut.

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah diperkenalkan oleh Najwa Shihab sebagai eksportir. Mendengarkan ucapan Nana, panggilan Najwa, Fahri tertawa.

"Kenapa tertawa bang?" tanya Najwa.

"Saya ini pensiunan yang mencoba nasib jadi eksportir bayi lobster Na," tutur Prabowo kepada Najwa Shihab.

Seperti diketahui, KKP dilaporkan telah memberikan izin kepada 30 perusahaan yang terdiri atas 25 perseroan terbatas atau PT, tiga persekutuan komanditer alias CV, dan dua perusahaan berbentuk usaha dagang atau UD.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Pemerintah Akan Lakukan Ini Setelah Edhy Prabowo Ditangkap

Namun, kejanggalan terjadi ketika ditemukan 25 perusahaan baru dibentuk dalam waktu 2-3 bulan ke belakang berdasarkan akta.

Di samping itu, sejumlah kader partai diduga menjadi aktor di belakang perusahaan-perusahaan ini.

Pada PT Royal Samudera Nusantara, misalnya, tercantum nama Ahmad Bahtiar Sebayang sebagai komisaris utama.

Bahtiar merupakan Wakil Ketua Umum Tunas Indonesia Raya, underbouw Partai Gerakan Indonesia Raya atau Gerindra. Tiga eksportir lainnya juga terafiliasi dengan partai yang sama.

Baca Juga: Mengejutkan, Buya Yahya Minta Presiden Jokowi Lakukan Ini untuk Habib Rizieq: Kami Yakin Anda Setuju

Dikutip dari RRI, ada pula nama Fahri Hamzah, mantan Wakil Ketua DPR, sebagai pemegang saham salah satu perusahaan dan tertera nama lain dari Partai Golkar.

Muncul juga nama Buntaran, pegawai negeri sipil (PNS) yang dipecat pada era Menteri Susi Pudjiastuti. Dia terlibat perkara penyelundupan benih dan pencucian uang sehingga divonis 10 tahun penjara.

Dalam keterangannya, Tim Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri KKP mengatakan penerbitan izin itu dilakukan oleh tim yang dibentuk Kementerian.

"Tim tersebut melakukan pengawalan proses penilaian kelayakan sebuah badan usaha menjadi pembudidaya lobster dan calon eksportir BBL (benur) sesuai dengan kriteria dan mekanisme yang disusun yang tertuang dalam Juknis (petunjuk teknis)," kata tim humas KKP melalui keterangan tertulisnya, 6 Juli 2020.

Baca Juga: Keras, Ferdinand Serang Fadli Zon Soal Habib Rizieq: TNI Gak Butuh Persetujuan Anda, Ada Panglima

Di Mata Najwa, Fahri Hamzah menceritakan, perusahaannya berdiri 2 Mei 2020 atau tidak begitu lama dari keputusan akan dibuka ekspor bayi lobster.

Saat itu, perusahaannya mengajukan berbagai persyaratan yang diminta, mulai dari administrasi, pengumpulan dokumen, permintaan persetujuan dari nelayan, dan lainnya.

Kemudian, pihak KKP melakukan pengecekan ke lapangan. Koperasinya dimana, karantinanya seperti apa, penampungan, semua diperiksa secara detail.

Setelah memeroleh izin, perusahannya langsung belanja. Ia kemudian melakukan ekspor pada 16 Juli 2020 dan rugi Rp 200 juta.

Ia kemudian ekspor lagi untuk yang kedua kalinya dan rugi sekitar Rp 180 juta.

Baca Juga: Sindir Habib Rizieq, Henry Yosodiningrat: Kita Ini Nyaris Sesat, Baru Terjadi di Dunia Habib Diusir

"Saya bilang stop. Ini pasti ada masalah di tata kelola. Jadi selama Juli-November 2020 sudah ga ada operasi. Kalau diteruskan tidak kuat. Dari mana uangnya nombok," utur Fahri di acara Mata Najwa. 

Ia mengungkapkan, semua proses perizinan dilakukan transparan, lewat rapat terbuka dengan zoom, dan verifikasi langsung.

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Jurnal Gaya dengan judul "Dicecar Najwa Shihab soal Baby Lobster, Fahri Hamzah: Rugi Na, Ya Allah..., Pengusahanya Saja Bego"

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati mengatakan, terjadi dugaan kongkalikong, karena tidak semua dilibatkan.

Baca Juga: Mengejutkan, Hasil Survei CPCS: Elektabilitas Habib Rizieq Salip Anies dan Sandiaga Uno

Bahkan dalam persyaratan disebutkan, perusahaan yang minimal pernah melakukan budi daya minimal setahun. Ini ada kaitannya dengan budidaya berkelanjutan, pelepas liaran, dan sebagainya.

"Tapi ternyata perusahaan baru (seperti Fahri Hamzah) bisa dapat izin," tutur dia.** (Firmansyah/Jurnal Gaya)

Editor: Andriana

Sumber: Jurnal Gaya

Tags

Terkini

Terpopuler