Login https://wmp.kemenpora.go.id, Dapatkan Bantuan WMP Rp10 Juta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

28 November 2020, 19:00 WIB
Kemenpora /DOK. pikiran-rakyat.com/

 

MANTRA SUKABUMI - Pemerintah melalui Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menyediakan sejumlah bantuan untuk para pelaku Wirausaha Muda Pemula (WMP).

Bantuan Wirausaha Muda Pemula (WMP) tersebut diberikan pemerintah sebesar Rp10 juta bagi para pelaku wirausaha yang terdampak Covid-19.

Untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan WMP Rp10 juta Anda bisa mengunjungi link https://wmp.kemenpora.go.id sebagaimana dilansir mantrasukabumi.com dari Indonesia.go.id pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: ShopeePay Terima Penghargaan Marketeers Youth Choice: Brands of the Year 2020

Baca Juga: Mengejutkan, Berikut Hasil Pertemuan Mahfud MD dan Gatot Nurmantyo

Berdasarkan Aturan Deputi Bidang Pengembangan Pemuda nomor 1.13.4 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah untuk Wirausaha Muda, Pemula, dan Sentra Kewirausahaan Pemuda.

Berikut syarat agar mendapatkan bantuan WMP Rp10 juta, diantaranya:

1. Syarat bagi Pra WMP, WMP, WMP yang sedang berkembang dan Sociopreneur:

- WNI berusia 16 sampai 30 tahun pada 31 Desember 2020;

- Punya KTP atau identitas lain (bagi yang belum punya KTP pakai KK);

- Punya ide dan rencana bisnis tertulis (bagi pra-WMP);

- Punya usaha yang dijalankan minimal 3 bulan (bagi WMP perintis usaha);

- Punya usaha yang dijalankan 12-42 bulan (bagi WMP sedang berkembang);

- Punya usaha sosial yang dijalankan minimal 3 bulan (bagi Sociopreneur;

Baca Juga: Cek Fakta: Tommy Soeharto Ancam yang Berani Ganggu FPI Akan Berhadapan dengan Keluarga Cendana

- Bukan PNS/Tenaga Akademisi/TNI/POLRI;

- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);

- Memiliki rekening aktif di bank pemerintah atau bank swasta

- Memiliki Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;

- Mengajukan proposal pengembangan usaha dengan Rincian Anggaran Biaya (RAB) dan analisis usaha;

- Melampirkan catatan keuangan/print out mutasi rekening tabungan minimal 3 bulan terakhir;

- Melampirkan Surat Keterangan Usaha/Surat Keterangan Domisili usaha yang ditandatangani Kepala Desa/Lurah/Kecamatan;

Baca Juga: Inilah, 6 Dosa Orang Tua Terhadap Anak yang Paling Dibenci Allah SWT

- Belum pernah menerima bantuan WMP sejenis dari Kemenpora berupa uang tunai untuk pengembangan usaha sejenis (bagi Pra-WMP dan WMP);

- Menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan pada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda.

2. Syarat bagi Sentra Kewirausahaan Pemuda (SKP)

- Batas usia susunan pengurus dan anggota SKP 16-30 tahun pada 31 Desember 2020;

- Mengajukan proposal rencana program pengembangan SKP dengan mencantumkan minimal 3 pelaku usaha WMP, daftar profil WMP, jenis usahanya, dan lengkap dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) SKP;

- SKP berbentuk organisasi/lembaga/yayasan;

- Memiliki anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

- Memiliki akte pendirian (akte notaris) organisasi/lembaga/ yayasan;

- Memiliki SK Kepengurusan SKP yang masih berlaku yang ditandatangani oleh ketua organisasi/lembaga/ yayasan;

Baca Juga: Dikawal Brimob dan Densus 88, Abu Bakar Ba’asyir Terpaksa Dikeluarkan dari Lapas Karena Keluhan Ini

- Memiliki NPWP atas nama organisasi/perusahaan/yayasan

- Memiliki rekening aktif pada bank pemerintah dan/atau bank swasta lainnya atas nama organisasi/lembaga/yayasan dan Surat Keterangan Aktif dari bank yang dimaksud;

- Memiliki ijin domisili organisasi/lembaga/yayasan dari instansi yang berwenang;

- Organisasi/lembaga/yayasan belum pernah menerima bantuan pengembangan kewirausahaan dari Kemenpora dalam bentuk uang tunai;

- Bersedia menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk membuat dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan laporan keuangan kepada Deputi Bidang Pengembangan Pemuda cq. Asisten Deputi Kewirausahaan Pemuda;

- Pemohon tidak sedang dalam masalah hukum dan/atau organisasi, disertai dengan menyerahkan pernyataan tertulis tidak dalam permasalahan hukum dan/atau organisasi

Ada lima kategori bantuan permodalan yang disediakan Kemenpora. Pertama, pra-Wirausaha Muda Pemula. Mereka ini adalah pemuda yang memiliki mental dan spirit kewirausahaan serta telah menuangkan ide usaha dalam bentuk rencana bisnis tertulis.

Kedua, Wirausaha Muda Pemula, yaitu wirausaha muda pemula yang sedang merintis usahanya menuju wirausaha muda pemula yang sedang berkembang.

Baca Juga: Alam Kubur Dipenuhi Kegelapan, Tapi Allah Menyinarinya dengan Sebab Sholatnya Nabi SAW

Ketiga, Wirausaha Muda Pemula yang sedang berkembang, yaitu wirausaha yang sudah memiliki dan mengelola usaha minimal 12 bulan sampai dengan 42 bulan sejak pendirian usaha dan telah memiliki serta menggaji karyawan.

Keempat, Sentra Kewirausahaan Pemuda, yaitu pusat kegiatan bisnis kelompok wirausaha muda pemula pada wilayah tertentu di mana terdapat aktivitas kerja sama dan aktivitas saling terkait dalam penggunaan sumber daya dan/atau proses produksi barang dan jasa.

Kelima, sociopreneur yaitu wirausaha muda yang sukarela dan fokus terhadap solusi sosial dan ekonomi kemasyarakatan.**

Editor: Robi Maulana

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler